Tuesday, June 12, 2001

Menteri Kehutanan:Pengelolaan Hutan Harus Libatkan Semua Pihak

Menteri Kehutanan (Menhut) Marzuki Usman mengatakan, kerja keras pengelolaan hutan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus melibatkan semua pihak, bukan hanya mengandalkan pemerintah.

Hal itu diungkapkannya kepada pers di Gedung Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (11/6), usai membuka konferensi internasional mengenai Konservasi In Situ dan Ex Situ Pohon Tropika Komersial. Pendapat itu merupakan kelanjutan atas ajakan Presiden Abdurrahman Wahid di Semarang beberapa hari lalu, yang mengharapkan kerja keras semua pihak untuk mengembalikan sejumlah hutan Indonesia yang kini sudah rusak.

Menurut Marzuki, kerja keras itu harus dimulai oleh masyarakat lokal dengan menggalakkan penanaman pohon-pohon meranti. Proyek ini disebut Public Campaign dan Public Education. Sebab, jika tidak dilakukan sejak saat ini maka Pulau Sumatera akan menjadi semak belukar pada tahun 2005, Kalimantan tahun 2010, dan di Jawa mulai terasa adanya defisit air.

Dalam kaitan itu, Marzuki mengusulkan kawasan cagar alam Kaliurang (DIY) dijadikan taman nasional walaupun cuma 750 hektar. Begitu juga kawasan Dieng yang luasnya hanya sekitar 20.000 hektar.

Kemarau
Menghadapi musim kemarau tahun ini, jelas Marzuki, pemerintah antara lain mengundang para pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak tanaman industri (HTI) untuk mengisi formulir perjanjian yang intinya berjanji agar penebangan pohon tidak menyebabkan terjadinya kebakaran. Sanksi-sanksi pun, tegasnya, sudah ada di dalam perjanjian tersebut.

Kepada mereka, lanjutnya, juga sudah dimintai tolong bagaimana mengantisipasi kebakaran dengan menyiapkan sejumlah sepeda motor untuk secara cepat melaporkan jika menemukan titik api, dan menyiapkan pula pemadam kebakaran. Begitu pula dengan anggota-anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), diimbau untuk selekas mungkin mengantipasi.

Kepada pihak Organda, kata Marzuki lagi, pihaknya mengimbau agar organisasi tersebut mengkoordinasikan seluruh anggota angkutan umumnya untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok yang masih menyala. Kepada sejumlah maskapai penerbangan, seperti Garuda dan Merpati, pihaknya juga sudah meminta bantuan agar selekas mungkin melaporkan jika menemukan titik-titik api di sejumlah pulau di Indonesia.

Rencananya, demikian Marzuki, akhir bulan Juni ini ia akan ke Australia untuk meminta bantuan penyediaan pengoperasian pesawat terbang negara tersebut. Misalnya jenis Hercules dan helikopter untuk membantu memadamkan api (jika terjadi kebakaran lahan atau hutan-Red). Hal itu ditempuhnya untuk menunjukkan bahwa menciptakan hutan sebagai paru-paru dunia merupakan tanggung jawab negara tetangga juga.

"Mereka tidak boleh lepas tangan begitu saja. Amerika saja untuk mengatasi bahaya kebakaran hutan itu memerlukan dana sekitar dua milyar dollar per tahun," ujarnya.

Kerusakan
Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Prof Dr Ir Suhardi yang mendampingi Menhut menjelaskan, sejauh ini dilaporkan bahwa hutan Indonesia yang luasnya mencapai 1.210 juta hektar telah mengalami kerusakan seluas 22 juta hektar.
Suhardi mengatakan, kalau pengusaha dan masyarakat membabat hutan terus tanpa mau mereboisasi, dalam tempo 5-6 tahun lagi hutan di Indonesia akan gundul. "Itu sama saja dengan bunuh diri," imbuhnya.

Oleh karena itu, sambung Marzuki, pada era otonomi daerah bupati diberi wewenang. Akan tetapi, bupati tidak diberi blanko mandat perizinan.

Ia merencanakan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pengalihan fungsi hutan agar tidak lagi ditangan menteri, melainkan berada di tangan pemerintah setelah mendengar pendapat dari stakeholders, termasuk LSM. Pengalihan itu pun, tambahnya, harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah mendengar pendapat dari partner internasional.

Dalam menangani pengusaha yang mengajukan perizinan, ujarnya, Bupati tetap harus melalui sistem perizinan yang berlaku-bukan aparat dinas kehutanan daerah, melainkan melalui para petugas yang berprofesi sebagai penunjang independen untuk menilai kelayakannya, misalnya petugas hukum.

Kemudian, kata Marzuki, pengusaha itu juga harus bersedia menanami kembali sejumlah wilayah hutan sesuai luas dalam perjanjian terkait. (sto) (Sumber : Kompas, 12 Juni 2001)