Friday, April 20, 2001

Gus Dur Intruksikan Penebang Hutan Leuser Di-Nusakambangan-kan

Presiden Abdurrahman Wahid mengintruksikan Menteri Kehakiman dan HAM agar memenjarakan terpidana kasus penebangan liar dan pengedar ilegal hasil hutan kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting Jambi ke LP Nusakambangan.

"Menteri Kehakiman dan HAM juga diintruksikan memberikan petunjuk kepada para hakim agar menerapkan hukuman maksimal dalam kasus kejahatan di bidang kehutanan," kata Menteri Kehutanan Marzuki Usman ketika berdialog dengan Gubernur Sumut T. Rizal Nurdin dan pejabat terkait di Medan, Jumat.

Marzuki Usman mengatakan, saat ini pemerintah berprinsip dalam "menjual" hutan bukan dengan menebangi pepohonannya, melainkan menjual keaslian dan kelestarian hutan tersebut, sebab dalam dekade mendatang semakin asri hutan makin tinggi nilai jualnya misalnya untuk Iptek dan pariwisata.

Pelaksanaan program kehutanan, menurut Menteri Marzuki Usman antara lain hutan peyangga, hutan lindung dan hutan konvensi tidak dibenarkan untuk diganggu dan daerah-daerah agar menjaga kawasan lindung seperti lubuk larangan.Khusus untuk kawasan Leuser yang berbatasan propinsi Aceh dan Sumatera Utara, akan dikembangkan penanaman pohon Meranti dan pemerintah juga akan menawarkan alat hutan menghindarkan petani membakar hutan.

Presiden telah mengeluarkan Inpres No.5 Tahun 2001 antara lain tentang pemberantasan penabangan kayu ilegal dan peredaran hasil hutan ilegal di kawasan Ekosisten Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting Jambi. [Dh, Ant] (Sumber : Majalah Gatra, 20 April 2001)